Bullying terjadi ketika seseorang merasa teraniaya, takut, terintimidasi, oleh tindakan seseorang baik secara verbal, fisik atau mental. Ia takut bila perilaku tersebut akan terjadi lagi, dan ia merasa tak berdaya mencegahnya. (Andrew Mellor, antibullying network, univ. of edinburgh, scotland)
Perilaku bullying di institusi pendidikan bisa terjadi oleh siswa kepada siswa, siswa kepada guru, guru kepada siswa, guru kepada guru, orang tua siswa kepada guru atau sebaliknya, dan antarcivitas akademika di institusi pendidikan/sekolah
Bullying terjadi apabila memenuhi unsur:
1.Perilaku yang menyebabkan seseorang/siswa/guru terhina,
terintimidasi, takut, terisolasi
2.Perilaku yang dilakukan berulang-ulang baik verbal, fisik, dan psikis,
yang menimbulkan powerless
3.Adanya actor yang superior dan inferior
4.Perilaku yang dilakukan berdampak negative.
Bentuk dan Modus Bullying
1.Fisik (tendangan, pukulan, jambakan, tinju, tamparan, lempar benda,
meludahi, mencubit, merusak, membotaki, mengeroyok, menelanjangi,
push up berlebihan, menjemur, mencuci WC, lari keliling lapangan yang
berlebihan/tidak mengetahui kondisi siswa, menyundut rokok, dll)
2.Verbal (mencaci maki,mengejek, memberi label/julukan jelek, mencela,
memanggil dengan nama bapaknya, mengumpat, memarahi, meledek,
mengancam, dll)
3.Psikis (pelecehan seksual, memfitnah, menyingkirkan, mengucilkan,
mendiamkan, mencibir, penghinaan, menyebarkan gosip)
Berikut ini adalah hasil diskusi Bullying di THE CENTER FOR THE BETTERMENT OF EDUCATION , SAVE THE CHILDREN, Jakarta 12 Januari 2010 , untuk ikut memberikan beberapa solusi dan rekomendasi dalam rangka mengurangi bullying di sekolah anak anak kita
Pencegahan Bullying Secara Preventif
1.Sosialisasi antibullying kepada siswa, guru, orang tua siswa, dan
segenap civitas akademika di sekolah
2.Penerapan aturan di sekolah yang mengakomodasi aspek antibullying
3.Membuat aturan antibullying yang disepakati oleh siswa, guru,
institusi sekolah dan semua civitas akademika institusi pendidikan /
sekolah
4.Penegakan aturan/sanksi/disiplin sesuai kesepakatan institusi sekolah
dan siswa, guru dan sekolah, serta orang tua dan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur pemberian sanksi
5.Membangun komunikasi dan interaksi antarcivitas akademika
6.Meminta Depdiknas memasukkan muatan kurikulum pendidikan nasional
yang sesuai dengan tahapan perkembangan kognitif anak/siswa agar
tidak terjadi learning difficulties
7.Pendidikan parenting agar orang tua memiliki pola asuh yang benar
8.Mendesak Depdiknas memasukkan muatan kurikulum institusi
pendidikan guru yang mengakomodasi antibullying
9.Muatan media cetak, elektronik, film, dan internet tidak memuat
bullying dan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi
siaran yang memasukkan unsur bullying
10.Perlunya kemudahan akses orang tua atau public, lembaga terkait, ke
institusi pendidikan/sekolah sebagai bentuk pengawasan untuk
pencegahan dan penyelesaian bullying atau dibentuknya pos
pengaduan bullying
Solusi Ketika Terjadi Bullying
1.Pendekatan persuasive, personal, melalui teman (peer coaching)
2.Penegakan aturan/sanksi/disiplin sesuai kesepakatan institusi sekolah
dan siswa, guru dan sekolah, serta orang tua dan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur pemberian sanksi, lebih ditekankan pada penegakan
sanksi humanis dan pengabdian kepada masyarakat (student service)
3.Dilakukan komunikasi dan interaksi antar pihak pelaku dan korban,
serta orang tua
4.Ekspose media yang memberikan penekanan munculnya efek negative
terhadap perbuatan bullying sehingga menjadi pembelajaran bagi
semua pihak agar tidak melakukan perbuatan serupa
Dhanang Sasongko
salam
--------------------
12 Januari 2010
Bullying Di Sekolah Anak Anak Kita
23 Desember 2008
Perlindungan Perempuan VS Tuntutan Perempuan Dalam Rumah Tangga
Namun bila kita telusuri kembali sebab terjadinya konflik dalam rumah tangga, tidak semuanya benar bahwa permasalahan yang timbul selalu di awali oleh suami atau kaum laki-laki, tidak jarang pihak istri justru menjadi pemicu terjadinya konflik.
Di negara berkembang seperti di Indonesia kondisi sosial yang tidak seimbang cukup bisa memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga, hal itu banyak di pengaruhi oleh kondisi sosial yang tidak menentu dan pengaruh modernisasi yang terus maju. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang, papan dan pangan tidak lagi menjadi kebutuhan utama, tetapi yang mulanya hanyalah kebutuhan tambahan seperti pemenuhan kebutuhan terhadap akses dan hasil/ produk teknologi lainya tidak jarang dimasukan kedalam kebutuhan primer yang pada akhirnya mengkonstursi pemikiran masyarakat menjadi masyarakat konsumerisme sekaligus menjadi paradigma yang sulit untuk dihindarkan.
Pemahaman paradigma seperti ini berimplikasi pada tuntutan pemenuhan kebutuhan dalam rumah tangga yang relatif tinggi, sampai-sampai sirkulasi pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga tidak lagi seimbang, peristiwa seperti ini akan berdampak pada kondisi psikhis dari masing-masing komponen dalam rumah tangga. Suami sebagai kepala rumah tangga akan merasa sangat bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rumah tangganya, tetapi permasalahanya tidak semua suami dapat memenuhi semua kebutuhan itu karena berbagai macam faktor, salah satu faktor yang paling dominan adalah keterbatasan suami dalam mencari nafkah. Terkadang keterbatasan seperti ini kurang bisa dipahami oleh pihak istri, sehingga konflik dalam rumah tangga akan muncul dan tidak jarang berakhir dengan kekerasan fisik yang lebih dominan dilakukan oleh suami atau kaum laki-laki.
Pemahaman masyarakat pada umumnya sesuatu yang identik dengan kekerasan fisik, penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit, merupakan bentuk pelanggaran (KDRT), tetapi batasan dan bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya sebatas itu, melainkan juga meliputi kekerasan Psikis yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak serta menimbulkan rasa tidak berdaya, kekerasan Seksual yaitu setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual. Pertanyaanya apakah sikap istri yang terlalu menuntut suami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangganya bisa dikategorikan pelanggaran KDRT?
Sebenarnya permasalahan KDRT ini telah mendapat perhatian dari pemerintah dengan telah diterbitkanya UU PKDRT pada Tahun 2004, namun dalam pelaksanaanya masih banyak mengalami kendala dan kurang maksimal, hal ini lebih disebabkan kurang maksimalnya proses sosialisasi dan penanganannya, UU PKDRT masih tergolong baru dan masih banyak sisi lemahnya khususnya dalam proses hukum acaranya, KDRT dalam proses hukumnya bersifat delik aduan jadi laporan KDRT dapat dicabut kembali oleh korban sehingga jarang sekali kasus KDRT yang selesai sampai putusan pengadilan, kenyataan seperti ini diperparah dengan sikap komunitas yang cenderung mengabaikan persoalan KDRT, karena terdapat keyakinan bahwa permasalahan rumah tangga adalah urusan internal dan akan menjadi aib ketika permasalahan itu terpublikasikan diranah publik.
Melihat fenomena semacam ini seharusnya pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab, tidak hanya menciptakan suatu UU PKDRT, tetapi juga harus bertanggung jawab memberikan pemahaman dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh komponen dalam masyarakat bahkan pada masyarakat yang kultur sosialnya paling bawah sekalipun. Selain peran pemerintah peran aktif organisasi kultural swadaya masyarakat seperti (NGO) dan (LSM) juga sangat dibutuhkan, karena organisasi-organisasi tersebut cenderung lebih bisa memahami kultur dan psikologis masyarakat pada umumnya.
Sebagai mahluk sosial tentunya kita tidak akan dapat menghindar dari suatu permasalahan, apalagi dalam menjalani hidup berumah tangga, permasalahan bisa datang sewaktu-waktu dan tak terduga, untuk meminimalisir konflik perlu adanya keseimbangan dengan jalan bisa saling memahami satu sama lain melalui mediasi komunikasi secara intensif, jadi tidak hanya sekedar mencari siapa yang bersalah telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melainkan bagaimana menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai dan penuh keseimbangan.
Oleh: {Edy Wahyu Kurniawan}
24 Oktober 2008
Refleksi Gerakan Perjuangan Perempuan di Indonesia

Oleh : Edy Wahyu Kurniawan*
DISKURSUS tentang kaum perempuan, akan segera melintas di benak kita seiring maraknya kasus diskriminatif dan ketidak adilan banyak terjadi pada kaum perempuan. Banyak hal yang menjadi latar belakang munculnya perjuangan kaum perempuan, diantaranya banyaknya diskriminasi atas hak berpolitik, ketidakadilan dalam struktur ekonomi, budaya yang akhirnya dari kesemuanya tereduksi untuk mendapatkan hak yang sama sebagai manusia. Sejarah gerakan perjuangan perempuan dimulai pada pertengahan abad 19. Emansipasi persamaan hak serta penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan menjadi landasan perjuangan mereka. Asumsi inilah yang kemudian menjadi dasar dari gerakan perjuangan perempuan yang pada masa kini lebih dikenal dengan sebutan gerakan feminisme.Gerakan perjuangan perempuan mulai kuat dan meluas ketika memasuki abad 20. Kondisi kehidupan yang serba tertekan menumbuhkan kesadaran kaum perempuan terhadap kemampuannya untuk terus berjuang. Di tahun 1940-an ketika pecah Perang Dunia II, pengkontribusian tenaga laki-laki banyak dikonsentrasikan untuk berperang, saat itu banyak sekali sektor-sektor pekerjaan yang mulanya dikerjakan kaum laki-laki dapat dikerjakan dengan baik oleh kaum perempuan, mulai saat itulah perempuan mulai sadar bahwa mereka sebenarnya mempunyai kemampuan yang sama dengan kaum laki-laki. Maraknya gerakan perjuangan perempuan di Eropa menjadi salah satu sumber insprirasi bagi lahirnya gerakan perjuangan perempuan di
Penulis adalah: Aktifis Perspektif Studies Forum (PSF)
13 Oktober 2008
Paranormal Harus Turut Bertanggung Jawab atas Banyaknya Bencana di Negeri ini
Oleh : Edy Wahyu k
Kita sering mendengar perburuan atau penarikan benda-benda pusaka dan benda gaib dengan proses berbagaimacam ritual dan upacara yang dilakukan oleh banyak paranormal atau banyaknya proses jual beli barang-barang pusaka yang dilakukan oleh para kolektor. Memiliki sebuah keris memang sangat membangggakan, disamping ikut nguri-uri (bahasa jawa) dan melestarikan budaya yang adi luhung warisan nenek moyang juga menambah dan menumbuhkembangkan semangat mencintai budaya nenek moyang. Tapi bila proses ini dilakukan secara sembarangan akan dapat berakibat buruk dan fatal kita bisa bayangkan bila barang-barang tersebut diambil atau tercabut dari tempatnya ditanam yang ditujukan sebagai penyelaras alam, kondisi cosmos alam akan simpang siur dan tidak seimbang hinga terjadi banyaknya bencana alam tanah longsor, banjir, kekeringan yang berkepanjangan, luapan lumpur panas, hempasan angin putting beliung dan kondisi emosional manusia yang tidak menentu hingga sering terjadi pertikaian dan lain sebagainya.
Banyaknya bencana di negeri kita hendaknya bisa dijadikan bahan efaluasi bagi kita semua untuk bisa lebih arif dalam memperlakukan alam ini, biarkan segala sesuatau yang ada dan sudah tertata untuk tidak di otak-atik lagi bahkan jauh lebih baik bila kita mengembalikan benda pusaka yang pernah kita tarik pada kondisi awal pusaka itu ditanam agar keselarasan cosmos alam tertata kembali.